PELAKSANAN SIDANG TPTGR TAHUN 2024

Print Friendly and PDF
PELAKSANAN SIDANG TPTGR TAHUN 2024

Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Inspektorat menggelar Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan –Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Sidang ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4, Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, Senin (18/11/2024).

Disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, SH, MM, CGCAE, bahwa Sidang TP-TGR menyidangkan para pelaku kerugian daerah yang sebelumnya sebagai terperiksa. Sidang ini bertujuan untuk menyelesaikan kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). Maupun rekomendasi Inspektorat.

Nirwan menambahkan, sidang TP-TGR ini akan menyidangkan 31 berkas dengan 6 temuan, 6 rekomendasi dengan total nilai Rp8 Miliar.

“Sidang ini memberikan tambahan waktu kepada pihak ketiga/rekanan maupun ASN mengenai kepastian dalam mengembalikan kerugian yang dialami,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Maluku Utara DRS. SAMSUDDIN A. KADIR dalam arahannya mengungkapkan, sidang majelis ini digelar untuk mengingatkan tentang siapa yang harus menyelesaikan. Sehingga memberikan jaminan kepastian kepada pihak ketiga maupun ASN.

Lanjut Samsuddin, sidang ini berpotensi memulihkan keuangan daerah, melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara.

“Laporan Inspektur, bahwa hasil dari TP-TGR ini kan menjadi salah satu potensi PAD kita. Pendapatan daerah itu pasti ada dari TP-TGR,” kata Samsuddin. Di akhir arahannya, beliau berharap agar sidang ini dapat berjalan dengan baik dan dapat terselesaikan, dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya.

Sidang juga dihadiri oleh pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara, serta sejumlah ASN.

Berita Lainnya..