Sambutan Inspektur
Assalamu'alaikun Warahmatullahi Wabarakatuh
Untuk mewujudkan Good Governance and Clean Governance melalui pengawasan yang professional dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, didasarkan pada landasan tugas Inspektorat sebagai koordinator pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Melalui kegiatan pengawasan yang dilakukan, Inspektorat Provinsi Maluku Utara berusaha mendorong auditan untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Inspektorat Provinsi Maluku Utara berperan untuk menciptakan manajemen kepemerintahan yang baik, sehingga pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Aparat pengawasan diminta untuk lebih menguasai bidang keahliannya dan senantiasa menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara selalu mengarahkan, mendorong, membina dan membimbing auditan agar tetap konsisten mengupayakan pencapaian sasaran setiap unit kerja agar selaras dengan tujuan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Demikian disampaikan, Semoga kehadiran website ini dapat memberikan manfaat.
Wassalamu'alaikun Warahmatullahi Wabarakatuh
Inspektur Provinsi Maluku Utara
Nirwan MT. Ali, SH., MM.