Tugas dan Fungsi
Inspektorat Provinsi Maluku Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Inspektorat Daerah Provinsi Merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan dipimpin oleh Inspektur dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Inspektorat Provinsi Maluku Utara merupakan unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mempunyai TUGAS melakukan pengawasan terhadap pelaksanan urusan pemerintah didaerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota
Dalam rangka penyelenggaraan tugas tersebut, maka fungsi Inspektorat Provinsi Maluku Utara adalah sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan bidang pengawasan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis dibidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang kemasyarakatan;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional;Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.