Tugas dan Fungsi

Print Friendly and PDF

Inspektorat  Provinsi  Maluku  Utara  dibentuk  berdasarkan  Peraturan  Daerah Provinsi Maluku  Utara  Nomor  5  Tahun  2016  tentang  Pembentukan  dan  Susunan Perangkat Daerah  Provinsi  Maluku  Utara  dan  Peraturan  Gubernur  Nomor  36  Tahun 2016 tentang  Kedudukan,  Susunan  Organisasi,  Tugas  dan  Fungsi  Inspektorat  Provinsi Maluku  Utara.  Inspektorat  Daerah  Provinsi  Merupakan  unsur  pengawas penyelenggaraan  Pemerintahan  dipimpin  oleh  Inspektur  dan  bertanggung  jawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. 

Inspektorat  Provinsi  Maluku  Utara  merupakan  unit  kerja  di lingkungan Pemerintah Provinsi  Maluku  Utara  yang  mempunyai  TUGAS melakukan  pengawasan terhadap pelaksanan urusan pemerintah didaerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota

Dalam rangka penyelenggaraan tugas tersebut, maka fungsi Inspektorat Provinsi Maluku Utara adalah sebagai berikut : 

  1. Perumusan kebijakan bidang pengawasan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  2. Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis dibidang pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang pembangunan;
  4. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang pemerintahan;
  5. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan bidang kemasyarakatan;
  6. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  7. Pembinaan kelompok jabatan fungsional;Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.